Miris! Dalih Ritual “Pembersihan Rahim”, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Diduga Lecehkan Santriwati Berulang

Avatar pantasadmin

Miris! Dalih Ritual “Pembersihan Rahim”, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Diduga Lecehkan Santriwati Berulang
Posted on :

Lecehkan santriwati, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kembali mengguncang dunia, Pendidikan keagamaan.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan AJN, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua santriwati.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Komisaris Besar Ni Made Pujewati, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (21/2/2026).

“Dua korban adalah santriwati yang melaporkan peristiwa TPKS (tindak pidana kekerasan seksual),” ujar Kombes Ni Made Pujewati kepada awak media.

Laporan Masuk Akhir Januari

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diterima Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB pada 29 Januari 2026. Setelah laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Tim penyidik juga berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait guna memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Pendampingan dilakukan agar korban merasa aman, terlindungi, dan mampu menyampaikan seluruh kronologi peristiwa secara terbuka tanpa tekanan.

Langkah-langkah investigasi dilakukan secara komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga permintaan visum et repertum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Hasil pemeriksaan tersebut disebut menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.

“Sehingga pada 10 Februari, kami menyimpulkan terhadap laporan tersebut diduga kuat terjadi peristiwa tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Pujewati.

Modus Pembersihan Rahim

Dari hasil penyidikan, AJN diduga memperdaya korban dengan dalih yang memanipulatif. Ia disebut menyampaikan kepada korban bahwa persetubuhan yang dilakukan merupakan bagian dari proses “pembersihan rahim”. Dalih tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan sekaligus memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai pimpinan pondok pesantren.

Menurut penyidik, tersangka memanfaatkan kerentanan korban yang masih berstatus santriwati dan berada di bawah pengawasan lembaga pendidikan tersebut. Dengan relasi kuasa yang timpang, korban diduga dibuat percaya dan terpengaruh sehingga mengikuti kehendak tersangka.

“Pelaku memanipulasi keadaan, memanfaatkan kerentanan korban, hingga membuat korban tergerak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Hal ini dilakukan secara berulang,” ungkap Pujewati.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual dengan modus relasi kuasa di lingkungan pendidikan. Aparat menegaskan bahwa posisi sebagai Pendidik atau tokoh agama tidak menjadi alasan pembenar atas tindakan melawan hukum.

Mangkir Panggilan, Dijemput Paksa

Direktorat Reserse PPA-PPO Polda NTB awalnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AJN pada Rabu, 18 Februari 2026. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas.

Melihat sikap tidak kooperatif tersebut, polisi kemudian melakukan langkah tegas dengan mengidentifikasi keberadaan AJN dan membawanya secara paksa untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan AJN sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Penahanan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban atau mengetahui peristiwa serupa, agar tidak ragu melapor. Identitas korban akan kami lindungi,” tegas Pujewati.

Perlindungan dan Pemulihan Korban

Selain fokus pada proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga memastikan pemenuhan hak-hak korban. Pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta dukungan hukum terus diberikan agar korban dapat pulih dari trauma yang dialami.

Koordinasi dilakukan dengan lembaga perlindungan anak dan dinas sosial setempat untuk menjamin keberlanjutan pemulihan korban. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Undang-Undang TPKS yang mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban sebagai prioritas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis keagamaan, harus menjadi ruang aman bagi anak-anak dan remaja. Pengawasan internal serta keterbukaan terhadap laporan dugaan pelanggaran menjadi kunci pencegahan. 

Masyarakat pun diharapkan lebih waspada terhadap berbagai bentuk manipulasi yang mengatasnamakan ajaran atau ritual tertentu untuk membenarkan tindakan menyimpang. Aparat menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

Hingga berita ini diturunkan, AJN masih menjalani proses hukum di Polda NTB. Penyidik terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.***(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *