Terungkap! Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Jepara, 4 Saksi Diperiksa, Gelar Perkara Segera Digelar

Avatar pantasadmin

Terungkap! Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Jepara, 4 Saksi Diperiksa, Gelar Perkara Segera Digelar
Posted on :

Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menyeret salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, memasuki babak penting. Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara memastikan telah memeriksa empat saksi dan tengah menyiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan bahwa perkara tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Namun, proses pemeriksaan saksi telah dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Masih tahap penyelidikan, kami sudah memeriksa beberapa saksi. Perkara ini akan kami dalami secara hati-hati,” ujar Wildan, Kamis (19/2/2026).

Konfirmasi Resmi

Dalam konfirmasi terpisah kepada jurnalis Global7.id pada Kamis malam, 19 Februari 2026, Kasat Reskrim kembali membenarkan perkembangan tersebut. Pertanyaan yang diajukan menyangkut kebenaran pemeriksaan empat saksi serta rencana gelar perkara dalam waktu dekat.

Menanggapi hal itu, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjawab iya dan membenarkan gelar perkara akan di lakukan.

Jawaban tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum terus berjalan dan tidak berhenti pada tahap klarifikasi awal. Gelar perkara akan menjadi tahapan krusial untuk menentukan apakah kasus ini dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dugaan Terjadi Berulang dalam Rentang Waktu Tertentu

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban terkait dugaan tindakan asusila yang disebut terjadi dalam kurun April hingga Juli 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, dugaan peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada 27 April 2025, bertepatan dengan momen kelulusan Madrasah Aliyah. Saat itu korban masih berusia 18 tahun. Korban diketahui telah menempuh pendidikan di ponpes tersebut selama kurang lebih enam tahun, sejak jenjang Madrasah Tsanawiyah hingga Madrasah Aliyah, dan dikenal sebagai santriwati penghafal Al-Qur’an.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan adanya dugaan tekanan psikologis dan ancaman agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh sekaligus pengajar untuk memengaruhi korban.

Polisi Dalami Keterangan dan Bukti Medis

Dalam proses penyelidikan, penyidik tidak hanya memeriksa saksi dari pihak keluarga dan korban, tetapi juga berencana meminta keterangan dari dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum (VeR). Dokumen medis tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat alat bukti.

Polisi menegaskan bahwa setiap langkah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses gelar perkara nantinya akan menjadi forum evaluasi terhadap seluruh keterangan saksi, dokumen, serta bukti pendukung lainnya.

Jika dalam gelar perkara dinilai telah memenuhi unsur pidana dan minimal dua alat bukti yang sah, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Terduga Membantah Tuduhan

Sementara itu, terduga pelaku berinisial AJ telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Berdasarkan keterangan kepolisian, yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Meski demikian, penyidik tetap melakukan pendalaman guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif. Aparat menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Tawaran Damai dan Sikap Keluarga

Dalam perkembangan lain, keluarga korban disebut sempat menerima tawaran penyelesaian secara kekeluargaan berupa sejumlah uang dan aset tanah. Namun, tawaran tersebut ditolak.

Keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dan meminta agar perkara diproses secara transparan serta profesional. Sikap tersebut semakin mempertegas bahwa kasus ini akan bergulir melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Perhatian Publik dan Isu Perlindungan Santri

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Jepara dan memicu diskusi mengenai perlindungan santri di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Banyak pihak menilai perlunya pengawasan dan mekanisme pelaporan yang aman bagi peserta didik di lingkungan pendidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Informasi resmi, menurut polisi, akan disampaikan sesuai perkembangan penyelidikan.

“Penyelidikan membutuhkan kehati-hatian. Kami akan melaksanakan gelar perkara setelah seluruh bukti dan keterangan terkumpul,” tegas Wildan.

Dengan pemeriksaan empat saksi yang telah dilakukan serta rencana gelar perkara dalam waktu dekat, kasus dugaan pencabulan pimpinan ponpes di Jepara kini memasuki fase penentuan. Publik pun menanti hasil evaluasi penyidik yang akan menentukan arah proses hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *