Lagi-lagi Bank Plecit atau Bank Titil Membikin Resah Masyarakat, bertahun-tahun Masyarakat di Indonesia Di Jerat Lehernya Tak Tau Harus Mengeluh Pada Siapa

Avatar pantasadmin

Lagi-lagi Bank Plecit atau Bank Titil Membikin Resah Masyarakat, bertahun-tahun Masyarakat di Indonesia Di Jerat Lehernya Tak Tau Harus Mengeluh Pada Siapa
Posted on :

Bank plecit adalah lembaga permodalan informal yang memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan bunga yang tinggi. Bank plecit juga dikenal dengan sebutan bank keliling, bank thitil, mbatak, atau bank emok. 

Karakteristik bank plecit: Bukan lembaga keuangan resmi, Berkeliling di pasar untuk menawarkan jasanya, Menggunakan jaminan kepercayaan dalam perjanjian utang piutang, Menagihkan hutang secara harian atau mingguan, Memberikan bunga yang sangat tinggi. 

Bank plecit dapat menjadi alternatif permodalan bagi masyarakat, terutama dalam kondisi tertentu. Namun, praktik bank plecit juga dapat berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat. 

Mengenal Ruang lingkup Masyarakat Dengan Urusan plecit

Mengenal Bank plecit atau disebut koperasi simpan pinjam yang merupakan lembaga permodalan dan pembiayaan yang menawarkan pinjaman uang dengan bunga tinggi. Bank plecit juga dikenal sebagai bank keliling, bank Tithil, Batak, atau bank emok.

Untuk ciri-ciri bank plecit yang paling mudah diketahui, yaitu berkeliling di pasar untuk menawarkan jasa pinjaman uang, menggunakan jaminan kepercayaan untuk mengadakan perjanjian utang piutang, menagihkan hutang secara harian atau mingguan dan memberikan bunga yang sangat tinggi.

Bank plecit sering dianggap sebagai lembaga yang merugikan usaha pedagang pasar. Namun, dalam kondisi tertentu, bank plecit dapat menjadi alternatif permodalan atau pembiayaan.

Hal tersebut banyak terjadi di lingkungan wilayah kabupaten Jepara. Salah satunya di Desa Sekuro dan Desa di kecamatan Mlonggo yang berada di pesisir pantai Ngelak, Purancak dan pantai Pailus.

Dari informasi yang diterima, sebut saja ibu (K) yang harus bayar hutang ke bank plecit dari Pati, Kudus dan komunitas orang-orang Batak. Ibu (K) pun tiap Minggu harus membayar dan pasti ditagih ke rumahnya antara Rp 120.000, hingga Rp 260.000.

Saat dikonfirmasi awak, ibu (K) mengungkapkan, “Kalau nagih itu pasti mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, mempermalukan didepan umum dan pasti ditungguin dirumah sampai nasabahnya keluar, ” Ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Ia menambahkan, “Gak itu saja mas, ucapannya itu loh yang tidak beretika dan ngancam bersama gerombolannya. Klo nasabah belum ada uang dan di hari itu juga harus bayar, ” imbuhnya.

Diketahui, dalam hal hutang piutang dengan koperasi simpan pinjam, maka seseorang yang hutang ke koperasi harus dibayar. Jika tidak dibayar, koperasi dapat mengambil tindakan persuasif dengan cara musyawarah dengan anggota koperasi yang berhutang dan tindakan represif yaitu melakukan tindakan hukum.

Ia melanjutkan, kata ibu (K), “Namanya hutang pasti dibayar, tapi ya sama-sama tau posisi di zaman sekarang ekonomi tidak baik-baik saja, tapi ya dikasih kelonggaran dan dispensasi. Jangan langsung hari ini harus bayar dan gunakan etika dan budi pekerti, ” harapnya.

“Kita tau sendiri, klo pinjam ke bank besar pasti ada jaminannya dan solusi terakhir yang tidak ada jaminannya dan kepercayaan saja ya bank plecit, ” ucapnya.

“Satu lagi, ada nasabah yang keluarganya berduka yaitu anaknya meninggal, eh bank plecit malah masih tungguin dan tetep nagih, jadi seakan-akan tidak punya perikemanusiaan dan tenggang rasa, mbok ya jangan gitu lah, ” Pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *