Dua Pria Asal Jepara Ditangkap Polisi atas Kasus Penggelapan Mobil Rental.
Dua pria asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, harus mendekam di rumah tahanan Polres Jepara setelah diduga menggelapkan sebuah mobil rental milik warga Pecangaan. Kedua tersangka masing-masing berinisial SP (45), warga Kecamatan Kalinyamatan, dan ES (52), warga Kecamatan Mayong.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, ketika kedua tersangka menyewa mobil Isuzu Traga lengkap dengan STNK dari pemiliknya, Nor Cholik (46), warga Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan.
Namun, setelah mobil dibawa, SP tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut hingga lebih dari satu bulan. Bahkan, pemilik kendaraan tidak bisa lagi menghubungi SP.
“Tersangka SP menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ujar AKP Wildan, Kamis (20/11/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa mobil tersebut ternyata digadaikan tanpa seizin pemilik. Kedua tersangka menggadaikan mobil kepada seseorang yang mengaku bernama AW di wilayah Kabupaten Batang melalui seorang perantara.
“Mobil digadaikan sebesar Rp16 juta tanpa seizin korban,” jelas Wildan.
Akibat ulah keduanya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp150 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Satreskrim Polres Jepara pada 9 November 2025.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih menelusuri peran pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang menerima gadai kendaraan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemilik usaha rental agar lebih berhati-hati dan memastikan identitas penyewa sebelum menyerahkan kendaraan mereka.***(Alx)



Tinggalkan Balasan