Pengumuman Hasil Tender SPSE di Kabupaten Jepara Lamban dalam Mengunggah, Ada Apa?

Avatar pantasadmin

Pengumuman Hasil Tender SPSE di Kabupaten Jepara Lamban dalam Mengunggah, Ada Apa?

Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) adalah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik oleh pemerintah.

Dengan aplikasi ini, setiap tahapan lelang mulai dari pendaftaran hingga pengumuman pemenang dapat dilakukan secara transparan dan efisien.
Namun yang terjadi di Kabupaten Jepara,

Pokja Pemilihan Lamban dalam mengungah pengumuman hasil tender di SPSE. “Bukankah upload pengumuman Tender SPSE merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan?” Hal ini disampaikan pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jepara, Choirur Rofiq kepada media ini, Selasa (29/7/2025).

Choirur Rofiq menyebut, tahapan masa sanggah sudah selesai, namun tahapan pengumuman hasil pemenang yang berkontrak belum di unggah atau di umumkan di SPSE oleh Pokja pemilih. Padahal menggugah pengumuman merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi dan akuntabel proses pelelangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Juga perihal dugaan IP ADDRESS yang sama antara CV. Suara Asri dengan CV. Gunung Muria Asri, kira-kira apa tanggapan Pokja Pemilih? Jangan sampai kesalahan kecil bisa berujung audit besar oleh BPK” Imbuhnya.

Senada dengan Choirur, FA Agung, Ketua Lintas Pelaku Masyarakat

Pengawal Aspirasi (LPM PEGAS) Jepara, menyampaikan Penjelasan Resmi dan Terstruktur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perubahan Perpres 12 Tahun 2021, serta peraturan turunan dari Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan regulasi teknis SPSE.

“Yang bertanggung jawab upload Pengumuman hasil Tender adalah Pokja Pemilihan (dulu disebut Panitia Lelang/Red).

Karena Pokja Pemilihan merupakan bagian dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Mereka menjalankan seluruh proses tender, mulai dari persiapan sampai penetapan pemenang dan pengumuman hasil tender melalui sistem SPSE, dan pengumuman hasil tender di SPSE merupakan KEWAJIBAN hukum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan,” kataAgung.

Ada implikasi jika tidak diunggah, yakni melanggar aturan LKPP dan Perpres, sehingga dapat dianggap maladministrasi atau tidak transparan, bisa menjadi temuan APIP atau BPK. Adapun Dasar Hukum Kewajiban Upload Pengumuman Tender di SPSE, diantaranya Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 69, Perlem LKPP 12/2021 Pasal 54-55,” paparnya.

“Ada implikasi jika tidak diunggah, yakni melanggar aturan LKPP dan Perpres, sehingga dapat dianggap maladministrasi atau tidak transparan, bisa menjadi temuan APIP atau BPK. Adapun Dasar Hukum Kewajiban Upload Pengumuman Tender di SPSE, diantaranya Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 69, Perlem LKPP 12/2021 Pasal 54-55,” paparnya.

Diketahui, cara kerja SPSE yakni bekerja sebagai platform digital yang mengelola proses pengadaan barang/jasa pemerintah dari awal hingga akhir secara online.

Secara umum, alur kerjan SPSE meliputi:

Perencanaan dan Pengumuman Paket, PPK atau Pokja memasukkan rincian kebutuhan pengadaan, lalu mengumumkan paket melalui LPSE masing-masing instansi.

Registrasi dan Pemilihan Penyedia, penyedia yang sudah terverifikasi dapat melihat paket, mengajukan penawaran, dan mengikuti proses seleksi (tender/non-tender).

Evaluasi dan Penetapan Pemenang, Pokja melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Pemenang serta ditetapkan secara elektronik dan diumumkan terbuka.

Kontrak dan Pelaporan, setelah pemenang ditetapkan, proses kontrak dilakukan. Semua data terdokumentasi di SPSE untuk akuntabilitas.

SPSE terintegrasi dengan sistem pendukung lainnya seperti e-Katalog dan LPSE Cloud agar proses lebih transparan dan efisien.

Terpisah, Hendra, selaku Kelompok Kerja / Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jepara saat dikonfirmasi media ini terkait Terlambatnya Unggahan Pengumuman Hasil Tender SPSE di Kabupaten Jepara menyampaikan, “Kewenangan Pokja Pemilihan sampai dengan Pengumuman Pemenang. Mengenai IP tidak menjadi bahan dalam evaluasi sebagaimana tercantum dalam dok pemilihan, akan tetapi sebagai tambahan informasi bahwa berdasarkan data pada SPSE , IP pada paket tersebut berbeda,” jelas Hendra

“Pokja sudah mengumumkan pemenang tender sesuai jadwal yang ada di SPSE, tahapan berkontrak dan pelaksanaan pekerjaan ada di OPD,” pungkasnya. *** (ALX).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *