Aturan Penagihan Utang Dept collector

Avatar pantasadmin

Aturan Penagihan Utang Dept collector

Indonesia : Sering terjadi pelanggaran dan pola kriminal di jalanan oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan penagihan hutang atas tunggakan mangkirnya pembayaran jadi polemik di masyarakat ini lah penjelasannya.

Pertanyaannya :

Apakahdebt collectoritu legal? Apa sanksi bagidebt collectoryang sering menagih lewat telepon maupun secara langsung dengan mengucapkan sumpah serapah dan kata-kata kasar lainnya, padahal yang ditagih telah melakukan kewajibannya dengan tepat waktu? Bagaimana aturan penagihandebt collectoryang sesuai dengan hukum?

Ulasan :

  1. Dasar Hukum Debt Collector.
  2. Peraturan penagihan Debt Collector.
  3. Ketentuan Pidana.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul Dasar Hukum Adanya Debt Collector yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 17 Agustus 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada 6 September 2017, kedua kali pada Selasa, 26 Oktober 2021, ketiga kali pada Selasa, 31 Oktober 2023, dan keempat kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada 14 November 2023.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Dasar Hukum Debt Collector

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini.

Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Adapun, perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata. Mengenai apa itu kuasa Anda dapat membaca lebih lanjut dalam Haruskah Surat Kuasa Ditandatangani Penerima Kuasa?

Selain itu, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak lembaga keuangan untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Sepanjang penelusuran kami terdapat 2 ketentuan yang saat ini berlaku mengenai penagihan utang menggunakan debt collector, yaitu PBI 23/2021 dan POJK 22/2023.

Berdasarkan uraian di atas, maka menjawab pertanyaan Anda apakah debt collector itu legal? Pada prinsipnya debt collector adalah legal apabila penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Penagihan Debt Collector

Peraturan penagihan debt collector dalam PBI 23/2021 berkaitan dengan kartu kredit. Sementara, dalam POJK 22/2023 mengatur lebih umum mengenai penagihan untuk produk kredit dan pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”). Berikut kami akan menguraikan satu per satu:

  1. Peraturan Penagihan Debt CollectorBerdasarkan Peraturan Bank Indonesia

Dalam melakukan penagihan kartu kredit, penyedia jasa pembayaran yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dengan penerbitan kartu kredit wajib mematuhi pokok etika penagihan utang.[1]

  1. Peraturan Penagihan Debt CollectorBerdasarkan Peraturan OJK

Menurut Pasal 60 ayat (1) POJK 22/2023, dalam hal PUJK melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan, PUJK wajib memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Surat peringatan ini wajib memuat informasi paling sedikit:[2]

  1. tanggal jatuh tempo sesuai dengan perjanjian
  2. jumlah dari keterlambatan pembayaran kewajiban;
  3. outstanding pokok terutang;
  4. manfaat ekonomi pendanaan; dan
  5. denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang.

Dalam melakukan penagihan, PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain (debt collector).[3] Kerja sama yang dilakukan ini paling kurang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai cukup.[4]

Kerja sama PUJK dengan pihak lain tersebut wajib memenuhi ketentuan:[5]

  1. pihak lain berbentuk badan hukum;
  2. pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang; dan
  3. pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Jika kerja sama ini dilakukan antara penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, seperti pinjol, dengan pihak lain. Maka, wajib memenuhi ketentuan pihak lain tersebut bukan merupakan afiliasi penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pemberi dana.[6]

PUJK wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain.[7] Selain itu, PUJK juga wajib melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak.[8]

Jika terdapat pelanggaran pada ketentuan-ketentuan di atas, maka PUJK yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa:[9]

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  3. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  4. pemberhentian pengurus;
  5. denda administratif;
  6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
  7. pencabutan izin usaha.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka syarat penagihan debt collector harus berdasarkan pada kerja sama dalam bentuk perjanjian tertulis antara PUJK dengan pihak debt collector. Selain itu, terdapat juga syarat bagi debt collector untuk berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi.

Peraturan Penagihan Debt Collector

Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) PBI 23/2021, dalam melakukan penagihan, debt collector wajib berdasarkan etika penagihan. Pokok etika penagihan utang penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan kartu kredit yaitu termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihandilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. dalam hal penagihan utang menggunakan penyedia jasa penagihan, penyedia jasa pembayaran wajib menjamin bahwa:
    1. pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet; dan
    2. kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penyedia jasa pembayaran.

Ketentuan teknis dan mikro terkait dengan pokok etika penagihan utang dapat diatur oleh self regulatory organization (SRO) dengan persetujuan Bank Indonesia.[10]

Lebih lanjut, dalam Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023, menerangkan bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam memastikan tindakan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:[11]

  1. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
  2. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  3. tidak kepada pihak selain konsumen;
  4. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  5. di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
  6. hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
  7. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika PUJK melanggar ketentuan penagihan di atas, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:[12]

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  3. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  4. pemberhentian pengurus;
  5. denda administratif;
  6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
  7. pencabutan izin usaha.

Jadi, terhadap debt collector yang melakukan penagihan sambil berkata kasar, PUJK yang bekerja sama dengannya dapat dikenai sanksi administratif di atas.

Ketentuan Pidana

Selain sanksi administratif, terhadap debt collector yang berkata kasar saat melakukan penagihan berpotensi melanggar pasal tindak pidana penghinaan ringan yang terdapat pada Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[13] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

Pasal 315 KUHP
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

Pasal 436 UU 1/2023
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Penjelasan selengkapnya terkait pasal di atas dapat Anda temukan pada artikel Bunyi Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran;
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

[1] Pasal 191 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (“PBI 23/2021”)

[2] Pasal 60 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22/2023”)

[3] Pasal 61 ayat (1) POJK 22/2023

[4] Pasal 61 ayat (2) POJK 22/2023

[5] Pasal 61 ayat (3) POJK 22/2023

[6] Pasal 61 ayat (4) POJK 2/2023

[7] Pasal 61 ayat (5) POJK 2/2023

[8] Pasal 61 ayat (6) POJK 2/2023

[9] Pasal 61 ayat (7) POJK 2/2023

[10] Pasal 191 ayat (2) PBI 23/2021

[11] Pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023

[12] Pasal 62 ayat (4) POJK 22/2023

[13] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

[14] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1.000

[15] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami.***(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *