Pelaksanaan proyek pemasangan U-Ditch di Jalan Taman Siswa, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, patut diduga buru-buru, tidak mematuhi aturan dan untuk hindari pantauan kontrol sosial dari masyarakat, kegiatan tersebut dikerjakan sampai lembur di malam hari dan terkesan terburu-buru, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kualitas mutu serta kondisi para pekerja di lapangan.
Dari pantauan awak media, aktivitas pekerjaan dilembur sampai malam tanpa ada penerangan hanya mengandalkan penerangan lampu jalan dan penerangan warga yang tinggal dipinggir jalan, Jumat (31/10).
Dilapangan ditemukan sebagian U-ditch yang dipasang tidak tepat dengan lantai kerja, ada sebagian U-ditch yang tidak menopang dilantai kerja. Hali ini penting karena lantai kerja berfungsi sebagai alas yang rata dan stabil untuk menopang u-ditch. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan elevasi u-ditch yang rapi dan mencegah pergeseran setelah terpasang.
“Pak, itu kenapa tanah sekitar lantai kerja di kepras pakai pacul ?,” tanya awak media kepada pekerja yang saat itu berada dilokasi.
“Untuk meluruskan penataan U-ditch biar lurus,” jawab pekerjaan yang tak mau disebutkan namanya.
“Ini perusahaan ini yang punya Pak F atau A pak, silahkan anda menghubungi (tanya) sendiri,” pungkasnya.
Dari lapangan awak media juga menemukan beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau tidak menggunakan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dan juga tidak adanya lampu penerangan serta rambu rambu, sehingga membahayakan pekerja serta kendaraan yang lewat lalu lalang.
“Ini sangat berbahaya jika tidak ada lampu penerangan serta rambu rambu,” ujar salah satu warga kepada awak media.
“Harusnya ada rambu rambu sebagai isyarat jika ada pengerjaan proyek, sehingga tidak membahayakan kendaraan yang lewat,” ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
“Juga lampu penerangan untuk pekerja yang sedang lembur harus ada” pungkasnya.
Dari pihak Dinas PUPR belum bisa di konfirmasi karena waktunya sudah malam juga besuk kemungkinan libur, sesuai aturan Dinas di Jepara menerapkan lima hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara mulai Oktober 2025.
Sebagai tambahan, proyek konstruksi yang tidak memiliki penerangan yang memadai, terutama saat pekerjaan berlangsung di malam hari, melanggar aturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
Dasar hukumnya,
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja,
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002
Penerangan yang cukup adalah salah satu aspek fundamental dari K3 di lokasi proyek dan ketiadaannya merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan K3 dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pihak proyek dapat dikenai denda atau bahkan penutupan proyek sementara oleh pengawas ketenagakerjaan atau Komite Keselamatan Konstruksi jika terbukti melanggar standar keselamatan kerja.
Warga berharap pihak terkait, terutama dari Pemerintah Daerah dan instansi terkait, segera turun ke lokasi untuk memastikan pekerjaan proyek dilakukan sesuai spesifikasi mutu, mentaati aturan K3 dan tidak merugikan masyarakat maupun para pekerja di lapangan.***(Alx)





Tinggalkan Balasan