Jepara – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di depan Rental Star PS, Desa Krasak RT 02/RW 05, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Revo bernomor polisi K-6595-HV dan Honda Supra GTR150 bernomor polisi R-6385-TJ. Berdasarkan laporan, kecelakaan masuk dalam kategori sedang.Pengendara Honda Revo diketahui bernama Herman Suherman (36), warga Desa Sowan Lor RT 09/RW 02, Kecamatan Kedung, Jepara. Ia saat itu berboncengan dengan Muhammad Bisri (36), warga Desa Purwasari RT 05/RW 01, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, pengendara Honda Supra GTR150 adalah Surya Abdi Romadhon (23), warga Desa Karangrandu RT 07/RW 05, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
Berdasarkan kronologi kejadian, sepeda motor Honda Supra GTR150 melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Raya Kudus–Jepara dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, dari arah berlawanan muncul Honda Revo yang hendak berbelok ke kanan atau ke arah barat.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, pengendara Honda Supra GTR150 tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya hingga terjadi tabrakan di badan jalan sebelah kiri jika dilihat dari arah selatan menuju utara.
Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan pihak berwenang.






Tinggalkan Balasan