Satreskrim Polres Jepara terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut sejumlah dugaan tindak kekerasan yang menyeret nama seorang pengusaha properti asal Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, berinisial AR. Terbaru, penyidik menyatakan salah satu perkara telah dilakukan gelar perkara dan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu diperkuat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/264/IV/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor Ahmad Jafar, warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dalam surat tersebut dijelaskan, laporan Ahmad Jafar berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penyekapan, dan pengancaman yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di kantor Lestari Garden Hill Alesta, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara.
Penyidik menyampaikan sejumlah perkembangan penanganan perkara, di antaranya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, meminta hasil visum et repertum, serta melakukan pemeriksaan ahli maupun dokter.
Tak hanya itu, dalam poin tindak lanjut disebutkan bahwa penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan peningkatan status penanganan perkara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wildan Umar Rela membenarkan perkembangan tersebut. Ia menegaskan perkara telah melalui proses gelar perkara dan akan segera naik ke tahap penyidikan
“Perkara tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas AKP Wildan Umar Rela, Sabtu (16/5/2026)
Nama AR sendiri sebelumnya telah beberapa kali muncul dalam sejumlah laporan berbeda yang kini menjadi perhatian publik. Sedikitnya terdapat tiga laporan yang dikaitkan dengan sosok yang sama, yakni
Dugaan penganiayaan dan perusakan dengan pelapor Rusni, seorang tukang pijat asal Dukuh Bego, Damarjati.
Dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pengancaman dengan pelapor Ahmad Jafar.
Dugaan kekerasan verbal terhadap bendahara Desa Damarjati dalam laporan sebelumnya yang sempat ramai diperbincangkan warga.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jepara juga telah menerbitkan dua surat undangan klarifikasi dalam rentang waktu berdekatan. Surat pertama tertanggal 28 Oktober 2025 ditujukan kepada Ahmad Jafar terkait dugaan penganiayaan, penyekapan, dan pengancaman yang dipicu komentar di media sosial.
Kemudian surat kedua tertanggal 30 Oktober 2025 dikirim kepada Rusni terkait dugaan penganiayaan dan perusakan yang disebut terjadi pada 31 Agustus 2025 hanya karena terlambat datang untuk memijat.
Munculnya nama yang sama dalam beberapa laporan berbeda memunculkan perhatian luas dari masyarakat. Sejumlah warga menilai kasus tersebut bukan lagi persoalan insidental, melainkan dugaan pola tindakan arogan yang harus diusut tuntas secara profesional dan transparan.
Langkah Polres Jepara pun mendapat apresiasi karena dinilai berani memproses laporan tanpa melihat latar belakang maupun status sosial pihak yang dilaporkan.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa intervensi demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Jepara.***(Alx)





Tinggalkan Balasan