Polres Jepara telah merilis surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, pada tanggal 16 Agustus 2024 lalu. Kasus ini melibatkan korban, Bambang Supriyanto, dan terduga pelaku, Naufal Harjianto, Domisili Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Jepara, pada (24/9/2024) kemarin.
Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah Bidan Mambak, di Jalan Mambak Pakis Aji. Dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh Kholiqul Areza, yang merupakan anak dari korban, pada tanggal 17 Agustus 2024 ke Polres Jepara. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.
Perkembangan Penyelidikan
Berdasarkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor 8/772/IX/RES 1.6./2024/Reskrim, berikut perkembangan kasus yang dilaporkan oleh Kholiqul Areza:
1. Penyelidikan Berjalan: Penyelidik Satreskrim Polres Jepara telah menerima laporan pengaduan dari pelapor dan menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk melanjutkan penyelidikan.
2. Klarifikasi Saksi-Saksi: Penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi terkait kejadian tersebut, yaitu:
– Kholiqul Areza
– Bambang Supriyanto (korban)
– M. Rizki Sudiyanto
– Achmad Muzamil Khak
– Nur Faizin
– Hartatik
– Naufal Harjianto (terduga pelaku)
3. Tindak Lanjut: Satreskrim akan melakukan gelar perkara untuk mendalami dugaan penganiayaan ini dalam waktu dekat.
IPDA Fatir Alam, S.Tr.K., yang bertindak sebagai Kanit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Jepara, akan menjadi kontak utama bagi pelapor atau pihak terkait yang ingin mengetahui perkembangan lebih lanjut atau mempercepat proses penyelidikan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024. Terduga pelaku, Naufal Harjianto, diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Bambang Supriyanto di jalanan depan rumah Bidan Mambak. Insiden tersebut segera memicu laporan resmi ke pihak kepolisian oleh Kholiqul Areza, anak dari korban.
Korban, yang menderita luka-luka akibat penganiayaan, berharap bahwa dengan adanya penyelidikan ini, keadilan dapat segera ditegakkan. Hingga saat ini, Polres Jepara terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk memperjelas peristiwa tersebut.
Harapan Korban
Pihak keluarga korban berharap agar penyelidikan ini dapat berjalan cepat dan pelaku dapat segera diadili. Mereka juga berharap adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menuntaskan kasus ini secara hukum yang adil.***



Tinggalkan Balasan