Kasus dugaan pengeroyokan brutal terhadap seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) mengejutkan publik. Korban bernama Arnendo diduga menjadi sasaran kekerasan oleh puluhan mahasiswa sefakultasnya hingga mengalami luka berat dan cacat fisik.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2025 di sebuah rumah kos di kawasan Tembalang, Kota Semarang.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, awalnya Arnendo diajak berkumpul oleh beberapa rekannya dengan alasan membahas rencana acara musik kampus. Namun setelah korban tiba di lokasi, suasana justru berubah menjadi mencekam.
Bukannya membahas kegiatan kampus, para mahasiswa yang hadir langsung menuding Arnendo melakukan pelecehan seksual terhadap seorang adik tingkat berinisial U.
“Mereka memaksa korban mengakui tuduhan pelecehan tersebut,” ujar Zainal saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Arnendo disebut sempat mencoba menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Namun penjelasan itu tidak diterima oleh para pelaku. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama.
Puluhan mahasiswa disebut memukul dan menendang korban secara brutal hingga mengalami luka serius.
Akibat pengeroyokan tersebut, Arnendo mengalami sejumlah cedera berat. Di antaranya patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf pada mata kiri.
Tidak hanya itu, korban juga diduga mengalami tindakan penyiksaan yang sangat merendahkan martabat.
Menurut Zainal, para pelaku bahkan mengoleskan balsam ke bagian kemaluan korban. Selain itu, alis dan rambut Arnendo juga dicukur habis oleh para pelaku.
“Mereka memperlakukan korban dengan sangat kejam. Korban dipermalukan di depan banyak orang sambil mereka tertawa,” kata Zainal.
Pihak keluarga korban menilai tindakan tersebut bukan sekadar pengeroyokan biasa, melainkan sudah mengarah pada penyiksaan.
Kuasa hukum korban juga mengungkapkan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang menjadi pemicu kejadian itu diduga tidak benar.
Menurutnya, peristiwa tersebut lebih dipicu rasa cemburu salah satu pelaku yang tidak senang melihat Arnendo dekat dengan mahasiswi berinisial U.
“Tidak ada pelecehan seperti yang dituduhkan. Korban hanya menggandeng tangan U di area kampus yang saat itu dalam kondisi ramai,” jelasnya.
Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/350/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku proses penanganan kasus tersebut sempat berjalan lambat. Mereka berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Kami berharap penyidik segera menuntaskan kasus ini. Kekerasan yang dialami korban sangat brutal dan menyebabkan cacat fisik,” kata Zainal.
Sementara itu, pihak Universitas Diponegoro menyatakan telah mengambil langkah internal untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengatakan pihak kampus telah membentuk tim kode etik untuk mengawal penanganan perkara ini.
Menurutnya, kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Undip memercayai dan menghormati proses hukum yang berlangsung serta secara aktif memonitor perkembangan kasus ini,” ujar Nurul.
Kasus dugaan pengeroyokan ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan ekstrem di lingkungan perguruan tinggi.
Banyak pihak berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban.***(Alx)


Tinggalkan Balasan