Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Raya Kudus–Jepara, tepatnya di depan SD Negeri 1–5 Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (12/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor polisi dan truk kontainer bernomor polisi B 9913 BEH yang saat itu mogok di badan jalan.
Korban diketahui bernama Adelia Wahyu Saputri (17), warga Desa Jinggotan RT 01/RW 01, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Selatan menuju Utara (Kudus ke Jepara) dengan kecepatan sedang.
Menurut keterangan petugas di lokasi, sesampainya di depan SD N 1–5 Troso, korban menabrak bagian kanan belakang truk kontainer yang berhenti di bahu jalan sebelah barat. Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka-luka cukup serius dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, pengemudi truk kontainer, Eko Yuliyanto (44), warga Desa Montongsari RT 03/RW 02, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, mengaku kendaraan yang dikemudikannya mengalami mogok sesaat sebelum kejadian dan sedang berupaya memperbaikinya.
Pihak kepolisian melalui Ipda Ahmad Riyanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Pecangaan. Pengendara sepeda motor menabrak kendaraan kontainer yang berhenti karena mogok. Saat ini korban telah mendapat perawatan dan kasusnya masih kami tangani,” ujarnya.
IPDA Ahmad Riyanto, menambahkan bahwa faktor kurangnya kewaspadaan dan penerangan di sekitar lokasi menjadi penyebab utama kecelakaan.
“Di lokasi kejadian kondisi pencahayaan sudah mulai gelap. Pengendara sepeda motor kemungkinan kurang memperhatikan adanya kendaraan besar yang berhenti di bahu jalan. Kami juga masih memeriksa sopir truk untuk memastikan prosedur keamanan sudah dijalankan atau belum,” jelas IPDA Ahmad.
Ia juga menegaskan pentingnya pemasangan rambu darurat dan lampu hazard bagi kendaraan yang berhenti di badan jalan agar pengguna jalan lain dapat melihat dengan jelas dari jarak jauh.
Ipda Ahmad Riyanto juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan berlalu lintas, terutama di jalur utama yang ramai seperti ruas Kudus–Jepara.
“Kami mengingatkan, bagi pengendara sepeda motor agar memastikan kondisi lampu utama berfungsi, mengenakan helm SNI, dan menjaga kecepatan. Keselamatan harus diutamakan,” tegasnya.
Kerugian materiil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp1 juta. Kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Jepara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan