Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Warga Balong Jepara, Korban di Telanjangi dan Direkam

Avatar pantasadmin

Fakta Baru Kasus Pengeroyokan Warga Balong Jepara, Korban di Telanjangi dan Direkam

Kasus pengeroyokan warga Balong Jepara kembali menjadi sorotan publik setelah sidang lanjutan mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Jepara. Korban diketahui tidak hanya dipukuli hingga tak sadarkan diri, tetapi juga ditelanjangi dan direkam menggunakan ponsel oleh para pelaku. Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar Senin (2/2/2026) dan langsung memicu kecaman luas dari masyarakat.

Korban Dipukul, Ditelanjangi, Direkam

Peristiwa memilukan itu menimpa AMT (38), warga Desa Balong Kembang. Di hadapan majelis hakim, AMT menceritakan detik-detik dirinya dihadang di jalan kawasan Perhutani pada Minggu dini hari, 9 November 2025. Sekelompok pelaku datang menggunakan beberapa sepeda motor, lalu memaksanya berhenti.

“Saya dipukul berkali-kali di wajah dan kepala. Ada yang menendang sampai saya jatuh dan tidak sadar,” ujar AMT dengan suara bergetar.

Kesaksian itu diperkuat Handrias Susanto, rekan korban yang membonceng saat kejadian. Menurut Handrias, pengeroyokan dilakukan sekitar lima orang dengan tiga sepeda motor. Kekerasan terjadi secara bersama-sama dan tanpa ampun.

Yang membuat sidang mendadak hening, Handrias mengungkap tindakan penelanjangan korban. “Setelah korban jatuh, salah satu pelaku membuka pakaiannya sampai telanjang. Pelaku lain merekam pakai ponsel,” katanya. Bahkan, ia mendengar teriakan pelaku meminta senjata tajam: “jupukno arit.”

Diancam, Dilarang Menolong

Handrias mengaku tak berani menolong karena diancam serius. Ia diperintahkan pergi dan dilarang melapor ke siapa pun. Ancaman itu membuat korban dibiarkan tergeletak dalam kondisi mengenaskan.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa dewasa: Slamet Agus Minarno bin Tiyono, Ahmad Zulianto bin Pairi, dan Fatriyas Arrosyad Armandani alias Bendol bin Sukarman. Dua pelaku lain berinisial WDC dan FDP masih berstatus anak di bawah umur. Seluruhnya diketahui berasal dari Desa Kaligarang.

Kesaksian itu diperkuat Handrias Susanto, rekan korban yang membonceng saat kejadian. Menurut Handrias, pengeroyokan dilakukan sekitar lima orang dengan tiga sepeda motor. Kekerasan terjadi secara bersama-sama dan tanpa ampun.

Yang membuat sidang mendadak hening, Handrias mengungkap tindakan penelanjangan korban. “Setelah korban jatuh, salah satu pelaku membuka pakaiannya sampai telanjang. Pelaku lain merekam pakai ponsel,” katanya. Bahkan, ia mendengar teriakan pelaku meminta senjata tajam: “jupukno arit.”

Diancam, Dilarang Menolong

Handrias mengaku tak berani menolong karena diancam serius. Ia diperintahkan pergi dan dilarang melapor ke siapa pun. Ancaman itu membuat korban dibiarkan tergeletak dalam kondisi mengenaskan.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa dewasa: Slamet Agus Minarno bin Tiyono, Ahmad Zulianto bin Pairi, dan Fatriyas Arrosyad Armandani alias Bendol bin Sukarman. Dua pelaku lain berinisial WDC dan FDP masih berstatus anak di bawah umur. Seluruhnya diketahui berasal dari Desa Kaligarang.

Kuasa Hukum: Bukan Pengeroyokan Biasa

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa perkara ini bukan pengeroyokan biasa. Ada indikasi kuat perencanaan.

“Selain persiapan senjata tajam, penelanjangan dan perekaman video menunjukkan unsur perendahan martabat manusia yang sangat serius,” tegas Tri. Ia menambahkan, pihaknya tengah menelusuri dugaan penyebaran video korban.

“Kami menemukan bukti awal video sempat diunggah ke media sosial dan disebarkan melalui grup WhatsApp. Laporan terpisah sudah kami buat,” ungkapnya.

Luka Fisik dan Trauma Psikologis

Akibat kejadian itu, AMT mengalami luka fisik yang masih membekas hingga kini. Lebih dari itu, trauma psikologis mendalam menghantui kehidupan sehari-harinya. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku dihukum setimpal.

Jeratan Hukum Berlapis

Para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, kuasa hukum korban juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait perekaman dan penyebaran konten bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Sorotan Publik Menguat

Kasus ini menyedot perhatian publik Jepara dan Jawa Tengah. Banyak pihak menilai, jika terbukti, tindakan para pelaku telah melampaui batas kemanusiaan dan harus menjadi preseden penegakan hukum tegas terhadap kekerasan berbasis perendahan martabat.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik menanti: akankah keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *