KPK Duga Ada Pengondisian Saksi di Kasus Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Avatar pantasadmin

KPK Duga Ada Pengondisian Saksi di Kasus Pemerasan Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Posted on :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya pengondisian keterangan saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa dua saksi pada Rabu (4/3/2026). Keduanya yakni Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo, Noor Eva Khasanah, serta Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami kemungkinan adanya upaya mengumpulkan saksi lain untuk menyamakan keterangan.

“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut KPK, tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur serta lengkap kepada penyidik.

Berawal dari Pengisian Ratusan Jabatan Perangkat Desa

Kasus yang menjerat Sudewo bermula pada akhir tahun 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, serta 5 kelurahan. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

KPK menduga kekosongan jabatan tersebut dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik pemerasan.

Sebelumnya, Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026) di Kabupaten Pati.

Dalam perkara ini, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni YON, JION, dan JAN.

Penyidik KPK saat ini masih terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati tersebut. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

KPK menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil wajib memberikan keterangan secara jujur dan tidak melakukan upaya menghambat proses hukum. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa tindakan mengondisikan saksi dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum jika terbukti dilakukan secara sengaja.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah dugaan pemerasan tersebut merupakan praktik yang terorganisir atau hanya melibatkan beberapa pihak saja.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengisian ratusan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dengan jumlah desa yang mencapai ratusan, proses rekrutmen perangkat desa dinilai sangat rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.KPK pun memastikan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.***(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *