Sidang putusan terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama enam bulan kepada kedua terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan mengingat kasus ini sebelumnya cukup menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Pati.\
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum. Meski demikian, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan sehingga keduanya tidak perlu menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sidang putusan terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama enam bulan kepada kedua terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan mengingat kasus ini sebelumnya cukup menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Pati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum. Meski demikian, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan sehingga keduanya tidak perlu menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan