Modus Hindari THR, Puluhan Karyawan PT Indoexim Jepara Dipecat Mendadak Jelang Lebaran

Avatar pantasadmin

Modus Hindari THR, Puluhan Karyawan PT Indoexim Jepara Dipecat Mendadak Jelang Lebaran
Posted on :

Ketidakadilan kembali mencuat dari lingkungan perusahaan PT Indoexim. Puluhan karyawan, mayoritas ibu-ibu, diberhentikan secara mendadak pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Ironisnya, peristiwa ini terjadi hanya beberapa pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sebanyak kurang lebih 30 pekerja dengan masa kerja antara 7 bulan hingga 2,5 tahun diputus hubungan kerjanya tanpa penjelasan terbuka. Mereka mengaku tidak melakukan kesalahan maupun pelanggaran kerja. Hingga kini, hak-hak normatif para pekerja tersebut juga belum diberikan.

Tangis pecah di lingkungan perusahaan siang itu. Para ibu yang selama ini menjadi tulang punggung tambahan keluarga harus pulang dengan tangan hampa. Lebaran yang seharusnya menjadi momentum kebahagiaan berubah menjadi kecemasan.

Yang lebih janggal, sejumlah pekerja yang baru bekerja sekitar dua bulan justru diminta kembali masuk, termasuk dari luar daerah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apa sebenarnya dasar seleksi pemberhentian tersebut?

Salah satu warga Desa Mambak, Nur Kasih, bahkan tidak diperbolehkan kembali bekerja setelah dua minggu absen karena kecelakaan saat hendak berangkat kerja. Padahal rumahnya berada tepat di sekitar perusahaan. Tidak ada toleransi, tidak ada empati.

Lebih jauh, pola ini bukan kali pertama terjadi. Warga menyebut praktik pemberhentian karyawan menjelang Hari Raya sudah menjadi kejadian berulang hampir setiap tahun. Dugaan pun mencuat bahwa pola tersebut merupakan modus untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar persoalan manajemen internal perusahaan, melainkan persoalan moral dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Keluhan pekerja juga menyoroti sistem pengupahan. Selama ini mereka hanya menerima upah harian sebesar Rp 55.000, angka yang dinilai jauh di bawah standar Upah Minimum Regional. Hak-hak lain seperti BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan pun disebut tidak pernah diterima.

Pada Selasa, 3 Maret 2026, salah satu pekerja, Darul Hikmah, mengadu ke Dinas Tenaga Kerja. Namun Disnaker mengaku kesulitan menghubungi manajemen perusahaan dan menyarankan agar pekerja meminta surat resmi terkait status pemberhentian mereka.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di mana keberpihakan terhadap pekerja kecil? Mengapa komunikasi dengan manajemen begitu sulit dilakukan? Dan sampai kapan praktik seperti ini dibiarkan terjadi setiap tahun?

Menjelang Lebaran, para pekerja tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga kehilangan kepastian dan rasa keadilan. instansi terkait diharapkan segera turun tangan agar hak-hak pekerja tidak terus-menerus menjadi korban siklus tahunan yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *