Polemik kembali mencuat terkait perlakuan terhadap eks karyawan PT Indoexim International. Sejumlah mantan pekerja mengaku mendapat tekanan saat diminta menandatangani sebuah dokumen yang awalnya dijelaskan hanya sebagai tanda terima pembayaran THR. Namun setelah diperiksa lebih teliti, isi surat tersebut justru memuat sejumlah poin yang dinilai memberatkan bahkan mengandung ancaman hukum Rabu (11/3/26).
Dokumen berjudul Surat Pernyataan itu tidak hanya menyatakan bahwa karyawan telah menerima THR dan kompensasi, tetapi juga memuat klausul bahwa mantan karyawan tidak lagi memiliki hak apa pun terhadap perusahaan, tidak boleh menuntut di kemudian hari, hingga pernyataan siap diproses secara hukum apabila isi surat dianggap tidak benar.
Yang lebih disayangkan, menurut para eks karyawan, penjelasan yang disampaikan secara lisan tidak sesuai dengan isi dokumen tertulis. Saat diminta menandatangani, mereka diberi pemahaman bahwa surat tersebut hanya sebatas administrasi tanda terima THR. Namun setelah dibaca secara lengkap, terdapat sejumlah kalimat yang dinilai berbeda dengan penjelasan awal.
Perbedaan antara penjelasan lisan dan isi surat tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi kalimat dalam dokumen yang ditandatangani para eks pekerja.
Ketua FKPM Mambak, Zamroni, menyayangkan apabila benar terdapat perbedaan antara penjelasan yang disampaikan kepada pekerja dengan isi surat yang sebenarnya.
“Kalau hanya tanda terima THR, cukup dibuatkan tanda terima saja. Tidak perlu ada kalimat yang menyatakan pekerja tidak boleh menuntut lagi, apalagi sampai ada ancaman siap diproses hukum. Ini bisa menimbulkan tekanan bagi eks karyawan,” tegas Zamroni.
Ia menilai, praktik seperti ini berpotensi merugikan pekerja karena tidak semua karyawan memahami sepenuhnya isi dokumen yang mereka tanda tangani saat berada dalam situasi mendesak.
FKPM Mambak juga menegaskan bahwa apabila persoalan ini terus berlanjut dan tidak ada klarifikasi yang jelas dari pihak perusahaan, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Jika benar terdapat manipulasi kalimat dalam dokumen dan pekerja diminta menandatangani tanpa penjelasan yang jujur, maka ini persoalan serius. Kami siap melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak-hak pekerja serta transparansi dalam hubungan industrial. FKPM Pendamping eks karyawan berharap ada penjelasan terbuka dari pihak perusahaan agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di kalangan pekerja.

Tinggalkan Balasan