Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Kabupaten Kudus harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menjual bahan peledak berupa serbuk petasan. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Jepara di kawasan SPBU wilayah Kecamatan Nalumsari.
Tersangka diketahui berinisial ADP (18), warga Desa Jepang RT 4, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Ia disebut masih berstatus sebagai pelajar kelas XII di salah satu SMA negeri di Kudus.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran bahan peledak jenis serbuk petasan di wilayah Nalumsari, Jepara.
Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
“Petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penjualan bahan peledak berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Nalumsari,” jelasnya dalam press release, Rabu (11/3/2026).
Terungkap Lewat Teknik Undercover Buying
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jepara melakukan penyamaran dengan metode undercover buying atau pembelian terselubung.
Melalui teknik tersebut, petugas berhasil memastikan bahwa tersangka memang memiliki dan hendak menjual bahan peledak berupa serbuk petasan.
Transaksi tersebut kemudian diarahkan terjadi di sebuah SPBU Pertamina di wilayah Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat tersangka datang membawa barang yang akan dijual, petugas yang sudah berada di lokasi langsung melakukan pengamanan.
“Tersangka diamankan di lokasi setelah petugas memastikan barang yang dibawa merupakan serbuk petasan,” ungkap Faizal.
Polisi Amankan 1 Kilogram Serbuk Petasan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram serbuk petasan berwarna silver yang diduga akan diperjualbelikan.
Serbuk tersebut termasuk dalam kategori bahan peledak yang penggunaannya harus memiliki izin khusus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satreskrim Polres Jepara.
Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa tersangka diduga menjual serbuk petasan tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial.
“Tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai bahan peledak berupa serbuk petasan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan,” jelasnya.
Dijerat Pasal 306 KUHP
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan memasukkan, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, hingga mempergunakan bahan peledak tanpa hak.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tidak main-main. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah saksi dalam perkara ini untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam kasus ini terdapat satu saksi dari masyarakat serta tiga saksi dari anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pengungkapan.
Polisi Dalami Asal Bahan Peledak
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri dari mana tersangka mendapatkan serbuk petasan tersebut.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan bahan peledak tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Jepara,” ujar Faizal.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan ataupun menyimpan bahan peledak tanpa izin resmi karena berpotensi membahayakan keselamatan.
Terlebih lagi, bahan peledak seperti serbuk petasan kerap disalahgunakan dan dapat memicu kecelakaan serius jika digunakan secara sembarangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena tersangka masih berstatus pelajar. Polisi berharap kejadian tersebut dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan maupun memperjualbelikan bahan yang berpotensi berbahaya.
Penyidikan terhadap tersangka masih terus berlangsung di Polres Jepara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau peredaran bahan peledak lain di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan