Premanisme Jepara Dibongkar! 72 Kasus Terungkap, 76 Pelaku Ditangkap, Sepeda Motor Scoopy Ikut Diamankan Polisi

Avatar pantasadmin

Premanisme Jepara Dibongkar! 72 Kasus Terungkap, 76 Pelaku Ditangkap, Sepeda Motor Scoopy Ikut Diamankan Polisi
Posted on :

Kepolisian Resor (Polres) Jepara mengungkap puluhan kasus premanisme dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026. Dalam kegiatan press release yang digelar Rabu, 11 Maret 2026, aparat kepolisian membeberkan hasil penindakan terhadap berbagai aksi yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wildan Umar menjelaskan bahwa operasi tersebut awalnya hanya menargetkan tiga kasus premanisme. Namun dari hasil penyelidikan dan penindakan di lapangan, aparat justru berhasil mengungkap sebanyak 72 kasus, atau mencapai 2.400 persen dari target yang telah ditentukan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 76 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai bentuk praktik premanisme.

“Target yang ditentukan tiga kasus, namun yang berhasil kami ungkap sebanyak 72 kasus dengan jumlah tersangka 76 orang,” ungkap AKP Wildan Umar saat menyampaikan keterangan dalam press release Polres Jepara.

Beragam Modus Premanisme

Menurut pihak kepolisian, berbagai kasus yang diungkap dalam operasi tersebut meliputi pemerasan, ancaman, pungutan liar (pungli), hingga tindak kekerasan yang dilakukan secara berkelompok.Aksi-aksi tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat karena kerap terjadi di ruang publik maupun lingkungan usaha.

Dalam beberapa kasus, pelaku diduga melakukan intimidasi terhadap korban untuk mendapatkan sejumlah uang atau keuntungan tertentu.

Polisi menegaskan bahwa praktik premanisme tidak akan diberi ruang di wilayah Kabupaten Jepara karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penanganan Hukum Pelaku

Dari total 76 orang yang diamankan, kepolisian melakukan dua langkah penanganan hukum yaitu restorative justice (RJ) serta proses penyidikan (sidik).

Pendekatan restorative justice diberikan kepada pelaku yang dinilai melakukan pelanggaran ringan dan bersedia membuat komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, beberapa kasus lainnya tetap diproses secara hukum karena memiliki unsur pidana yang lebih kuat.

Dalam laporan yang disampaikan kepolisian disebutkan bahwa dua kasus ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, sedangkan sejumlah pelaku lainnya membuat surat pernyataan yang tercatat sebanyak 70 dokumen.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus pencegahan agar praktik premanisme tidak kembali terjadi.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindakan premanisme.

Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp906.000 yang diduga berasal dari praktik pungutan liar terhadap korban.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dokumen surat keterangan terkait pencarian BAF yang menerangkan bahwa sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi K-5291-BKC dijadikan sebagai jaminan di BAF Jepara.

Dalam dokumen tersebut tercantum identitas kendaraan berupa:

Nomor rangka (Noka): MH1JM0411PK342352

Nomor mesin (Nosin): JM04E1342359

Sepeda motor tersebut turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wildan Umar menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aksi premanisme.

Menurutnya, operasi semacam ini merupakan upaya nyata aparat dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Polres Jepara juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada praktik premanisme.

Dengan pengungkapan puluhan kasus dalam operasi tersebut, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mencegah munculnya aksi serupa di kemudian hari.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga situasi keamanan di Kabupaten Jepara agar tetap kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *