Dugaan Gagal Bayar Pemda Talaud: INAKOR Sebut Ada Indikasi Korupsi dan Skenario Pengalihan Isu

Avatar pantasadmin

alaud-Dugaan skenario Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Talaud untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga terkait proyek pembangunan jalan Salibabu–Balang mencuat ke permukaan.

Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, dengan tegas menolak narasi yang menyalahkan kontraktor atas buruknya hasil pengerjaan jalan tersebut. Menurutnya, Pemda Talaud sengaja mengalihkan perhatian dari kewajiban hukumnya dengan menggunakan alasan kualitas jalan yang buruk.

Wenas menegaskan, pihak ketiga yakni PT. Marabunta Adi Perkasa telah menyelesaikan 100% pekerjaan dan melalui proses serah terima resmi. Dengan demikian, kontraktor memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menuntut pembayaran.

“Jangan coba-coba membangun skenario untuk melindungi kejahatan sendiri. Proyek jalan di Salibabu–Balang itu pekerjaan konstruksi jalan, bukan hotmix. Jika ada kerusakan, itu tanggung jawab Pemda untuk menagih dalam masa pemeliharaan, bukan menunda pembayaran yang merupakan hak mutlak kontraktor,” tegas Wenas.

Tudingan Gagal Bayar dan Wanprestasi

Menurut Wenas, inti persoalan bukan pada kualitas pekerjaan, melainkan gagal bayar yang dilakukan Pemda Talaud. Ia mengaku memiliki data valid yang membuktikan bahwa pekerjaan sudah rampung dan diserahterimakan, namun pembayaran belum dilunasi sepenuhnya.

“Secara hukum, Pemda telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Jika Kepala Dinas atau pihak terkait menunda pembayaran, maka mereka yang bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Wenas menambahkan, kerusakan jalan tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan pembayaran. Mekanisme kontrak sudah mengatur masa pemeliharaan, di mana Pemda bisa menuntut perbaikan tanpa menghalangi hak pembayaran kontraktor.

Indikasi Korupsi dan Dugaan Pengalihan Dana

Lebih jauh, Wenas mengaitkan masalah gagal bayar ini dengan temuan INAKOR sebelumnya terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Talaud. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

“Gagal bayar kepada pihak ketiga dan utang belanja yang tidak diakui adalah modus operandi yang kami duga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan. Ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Wenas menduga dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kontraktor telah dialihkan atau digunakan untuk kepentingan lain. Ia pun mendesak Kepala Dinas terkait untuk segera melunasi sisa pembayaran.

“Jika tidak, publik akan melihat bahwa ada motif tersembunyi di balik penundaan pembayaran ini, yaitu untuk menutupi kejahatan yang lebih besar. INAKOR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.***(ALX)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *