PK Dikabulkan MA, Setnov Bebas Bersyarat sejak 16 Agustus 2025

Avatar pantasadmin

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setyo Novanto (Setnov) telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (16/8) lalu.
Setnov yang juga mantan Ketua DPR RI ini bisa kembali menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat yang didapatkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Jalani 2/3 Masa Tahanan
Setnov bebas berkat keputusan MA mengabulkan PK yang diajukannya. Dalam PK itu, hukuman Setnov diketahui dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Dengan keputusan itu, maka Setnov terhitung sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Karenanya, Setnov bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8).

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” sambungnya.

Sesuai Asesmen
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pembebasan sudah sesuai asesmen. Bahkan kata dia, pembebasan Setnov terlambat jika dibanding hasil PK yang diputus MA.

“Sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu.

Agus turut menyebut Setnov juga tidak memiliki kewajiban apa pun lantaran telah membayar seluruh beban denda subsider yang diberikan.

“Enggak ada (lapor), karena denda subsider sudah dibayar,” ucap dia.

Wajib Lapor Tiap Bulan
Meski telah menghirup udara bebas, Setnov tetap dikenakan wajib lapor. Kusnali menyebut Setnov harus wajib lapor satu kali dalam sebulan sampai 2029 ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 29 April tahun 2029,” kata dia.

Bebas Bersyarat Setya Novanto Bisa Dicabut
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS Kemenimipas) Mashudi mengatakan pembebasan bersyarat Setnov bisa dicabut jika ia tidak melaksanakan wajib lapor.
“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali. (Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya,” kata Mashudidi Jakarta, Minggu.

Inisiator Klinik Hukum
Lebih lanjut, Ditjen PAS turut membeberkan Setnov berkelakuan baik selama ditahan di Lapas Sukamiskin. Salah satunya dengan menjadi inisiator program klinik hukum.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan kelakuan baik termasuk pertimbangan dalam menentukan seorang narapidana layak mendapatkan bebas bersyarat, di samping syarat administratif lainnya.

“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya,” ucap Rika di Jakarta, Minggu.

Rika menerangkan klinik hukum merupakan wadah bagi sesama narapidana di Lapas Sukamiskin mempelajari isu-isu hukum. Menurutnya, klinik hukum tersebut telah mendapat persetujuan lapas terlebih dahulu.

“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” ucap Rika.

Selain menginisiasi program klinik hukum dan aktif dalam program ketahanan pangan lapas, Setnov juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dan kemandirian dengan baik.

Rika pun menekankan tidak ada perlakuan khusus kepada pihak tertentu karena semua narapidana berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh bebas bersyarat. Dia juga mengatakan tidak ada diskriminasi.

“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” tutur dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *