Kontroversi Menyamakan Pajak dengan Zakat dan Wakaf Jadi Polemik di Masyarakat, Kemampuan Kabinet Merah Putih di Pertanyakan??

Avatar pantasadmin

Mengutip : Wawancara Komisi Fatwa MUI di TVOne

Antara Pajak, zakat dan Wakaf itu jelas tdk sama

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memenuhi syarat tertentu untuk memberikan sebagian dari harta kekayaannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.

Jenis-jenis Zakat:

  • Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
  • Zakat Mal: Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta kekayaan yang mencapai nishab (batas minimal) tertentu, seperti emas, perak, hasil pertanian, dan lain-lain.

Manfaat Zakat:

  • Membersihkan Harta dan Jiwa: Zakat membantu membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir dan materialisme.
  • Mengurangi Kesenjangan Sosial: Zakat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat dengan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan.
  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Zakat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dalam Islam, zakat dianggap sebagai salah satu cara untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat.

Mengutip Pernyataan Mentri Srimulyani : “Kontroversi Menyesatkan yang bermuatan Kepentingan dengan tekanan pemaksaan” : Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pajak sama mulianya dengan zakat dan wakaf menuai perhatian publik. Sebagian menganggap pernyataan itu menegaskan pentingnya pajak bagi pembangunan, namun sebagian lain menilai penyamaan tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan, khususnya bagi umat beragama.

Dalam wawancara Pakar Ekonomi dan Ulama Abdul Muiz Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI di TVOne

Abdul Muiz menyampaikan bahwa sangat sensitif menyamakan term keagamaan dengan yang bukan keagamaan, dalam keyakinan agama islam bahwa zakat adalah kewajiban sedangkan Pajak Tidak didalam Islam tidak diwajibkan sebab kenapa pajak tidak diwajibkan? karena uang pajak rentan dengan korupsi, penting bagi bagi penjabat publik untuk hati hati dan menjaga bahasa penyampaian pada publik yang bisa menyingung, mengganggu dan melukai hati dan pikiran masyarakat.

Pakar Sebut Pernyataan Menkeu Soal Pajak Sama dengan Zakat akan Jadi Bumerang bagi Pemerintah 

Mensikapi polemik di masyarakat dan generasi muda tentang pandanganya terhadap pajak yang saat ini baru di tekankan oleh pemerintah, karena pemeritah dalam merumuskan pajak di putuskan tanpa pertimbangan yang matang dan tidak melihat sebab akibat dari penekanan pajak, harusnya publik dilibatkan sehingga tidak berdampak besar jika ada permasalahan dalam hal pajak, lebih-lebih saat ini melibatkan permasalahan zakat.

Pendapat Publik :

@anastasyaizza….. menyatakan dalam komentarnya ” bukan kwatir dikorupsi, tapi sudah dikorupsi pak kyai”

@ roiyyu : “Panen jagung,panen pisang,panen coklat,panen kelapa,panen padi dll harus bayar pajak”.

@abdukqodir.. : Kenaikan pajak untuk menambah gemuk dompet para pejabat agar bisa dinikmati 7 turunan jadi rakyat yg SDH susah tambah dicekek pajak pajak pajak pajak pajak pajak hati2 kalou rakyat SDH marah seperti dikabuten Pati .kemana larinya kekayaan alam Indonesia yg luar biasa itu yg banyak di korrup para pejabat.

@heriwildan.. : “Pemerintah Kekurangan dana Masarakat yg jadi sasaran Pajak naik tinggi Memeras rakyat kecil”

@ridhoalikhlas : setau saya jakat menurut islam diperuntukan yg membutuhkan ,seperti orang miskin dan kurang mampu ,ini kayaky lebih mengarah wajib byar pajak mengatas namakan jakat.

@meldananda :Aku deportasi dong,keswis atau kmn ke kluarnegri intinya,diindonesia pajak mahal tp hidup gk sejahtra.

itulah kutipan dari wawancara dan pendapat publik,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *