Bak Jamur Dimusim Hujan Bangunan Liar di Jepara Terus Bermunculan, Dinas PUPR Dinilai Lamban Bertindak

Avatar pantasadmin

Bak Jamur Dimusim Hujan Bangunan Liar di Jepara Terus Bermunculan, Dinas PUPR Dinilai Lamban Bertindak

Ketika pembangunan dikejar demi citra kemajuan, sering kali nurani tata ruang justru dikorbankan. Jepara kini menghadapi paradoks: antara semangat investasi dan ketaatan pada aturan. Jika pembangunan tak lagi berpijak pada regulasi, lalu apa arti Perda Tata Ruang yang disusun dengan biaya rakyat dan niat mulia menjaga keseimbangan wilayah? Haruskah Jepara rela kehilangan arah hanya demi memuluskan kepentingan segelintir pihak?

Fenomena pembangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang terus terjadi di Kabupaten Jepara. Ironisnya, meski aturan sudah jelas, pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang semakin masif.

Salah satu contoh mencolok terlihat di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, di mana aktivitas pembangunan besar-besaran terus berjalan di atas lahan yang tercatat sebagai kawasan pertanian dan peternakan, berdasarkan data resmi Atarazka (atarazka.jepara.go.id). Titik koordinat lokasi menunjukkan posisi di -6.544622, 110.682737, dengan klasifikasi Kawasan Permukiman Perkotaan, namun aktivitas di lapangan justru memperlihatkan pembangunan gedung industri berskala besar yang belum jelas legalitas izin lingkungannya.

Padahal, Perda Tata Ruang Jepara secara tegas mengatur peruntukan lahan dan kewajiban memiliki izin lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan tindak lanjut dari instansi terkait.

“Banyak bangunan yang berdiri tanpa izin atau tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang. Kami berharap Pemda Jepara dapat lebih serius dalam menangani masalah ini,” tegas Aditya, Aktivis Lingkungan sekaligus Ketua DPD Kawali Kabupaten Jepara.

Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perizinan harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan. “Banyak akal-akalan pembangunan gedung usaha yang belum punya izin lingkungan dan PBG, tapi dibiarkan mulus membangun terus. Mana kontrolnya? Mana tugas dinas-dinas terkait?” ujarnya dengan nada kecewa.

DPD Kawali Jepara sebelumnya telah melayangkan surat resmi ke komisi A DPRD Jepara lebih dari satu bulan lalu, terkait laporan dugaan pelanggaran tata ruang di Desa Suwawal. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut ataupun jawaban tertulis maupun lisan dari pihak pemerintah daerah. Bahkan setelah surat permintaan hasil rapat dikirim ulang ke Dinas DLH, jawaban tetap nihil.

Aditya menegaskan, penegakan Perda Tata Ruang tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi.

“Investasi haruskah mengorbankan tata ruang? Haruskah pembangunan maju dengan mengabaikan aturan? Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan Jepara,” ujarnya.

Kawali Jepara berkomitmen akan terus mengawal pelanggaran-pelanggaran tersebut demi menjaga arah pembangunan agar tetap sesuai dengan koridor hukum. “Kami akan terus berdiri di depan untuk memastikan bahwa Perda Tata Ruang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar slogan di atas kertas,” tegasnya.

Maraknya bangunan liar ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah. Bila dibiarkan, bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, ketimpangan tata wilayah, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.

Dinas PUPR Jepara kini dituntut untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menertibkan bangunan liar, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban pembangunan sesuai visi “Jepara Mulus Sekarang” yang kerap digaungkan.***(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *