Kasus pencabulan santriwati yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah, kini memasuki babak penting. Pihak korban resmi menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan kepada penyidik guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada Selasa (3/3/2026). Dalam agenda tersebut, ayah korban turut dimintai keterangan oleh penyidik.
“Total sudah empat kali pemeriksaan. Sebelumnya korban, ibu, dan adiknya juga sudah dimintai keterangan,” ujar Erlinawati kepada awak media.
Bukti Digital Diserahkan
Dalam pemeriksaan terbaru itu, pihak korban tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyerahkan rekaman percakapan pesan singkat, dokumentasi foto, hingga perangkat penyimpanan data.
Barang bukti yang diberikan meliputi:
Riwayat percakapan lengkap antara korban dan terlapor
Foto selfie yang diduga diambil oleh terlapor
Flashdisk berisi data pendukung
Telepon genggam milik korban
Menurut kuasa hukum, sebelumnya bukti percakapan memang sudah diserahkan, namun hanya dalam bentuk cetakan. Kali ini, bukti diberikan secara digital dan lebih lengkap.
“Kami tambahkan riwayat komunikasi secara utuh agar tidak ada potongan informasi. Termasuk dokumentasi foto yang relevan dengan dugaan tindak pidana ini,” tegasnya.
Harapan Kepastian Hukum
Pihak korban berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Mereka meminta penyidik bekerja secara cermat demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Harapan kami, perkara ini bisa terang benderang dan tidak berlarut-larut,” lanjut Erlinawati.
Kasus ini sendiri telah menyita perhatian masyarakat Jepara. Sosok pengasuh yang selama ini dikenal sebagai figur pendidik justru terseret dugaan melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya.
Dugaan Terjadi Berulang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi berulang kali dalam kurun April hingga Juli 2025. Bahkan, jumlahnya disebut mencapai puluhan kali.
Fakta ini membuat publik semakin menaruh perhatian pada jalannya penyidikan. Terlebih, kasus yang melibatkan lembaga pendidikan keagamaan dinilai memiliki dampak psikologis yang luas, baik bagi korban maupun lingkungan sekitar.
Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum menangani perkara ini secara tegas tanpa pandang bulu.
Tahap Penyidikan Jadi Babak Baru
Sebelumnya, status perkara telah meningkat ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menilai telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara awal.
Tahap ini menjadi babak penting dalam menentukan arah kasus, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai cukup.
Kini, tambahan bukti digital dari pihak korban diharapkan semakin memperkuat proses pembuktian.
Publik menanti langkah tegas aparat. Di tengah derasnya perhatian masyarakat, kejelasan hukum menjadi hal yang paling dinantikan.***(Alx)

Tinggalkan Balasan