Peredaran narkotika di Kabupaten Jepara kembali memprihatinkan. Seorang remaja berusia 17 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pecangaan.
Remaja berinisial RS, warga Kecamatan Kedung, diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jepara setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Slamet mengungkapkan, penangkapan terhadap RS dilakukan pada Rabu dini hari (18/2/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran sabu di wilayah Pecangaan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Slamet saat pres release di Mapolres Jepara, Rabu (11/3/2026).
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,26 gram yang diduga siap diedarkan kepada sejumlah pengguna.
Baru Dua Pekan Jadi Pengedar
Dari hasil pemeriksaan sementara, RS mengaku baru sekitar dua pekan menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu. Namun sebelum itu, ia sudah lebih dulu menjadi pengguna narkotika.
Remaja yang diketahui sudah putus sekolah tersebut mengedarkan sabu di sejumlah titik di wilayah Pecangaan.
“Pengakuannya baru dua minggu menjadi pengedar, sebelumnya dia juga menggunakan sabu,” jelas AKP Slamet.
Meski demikian, polisi menduga RS hanyalah bagian dari jaringan yang lebih besar. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di atasnya dalam rantai distribusi narkotika.
Sayangnya, upaya polisi untuk menelusuri pemasok sabu tersebut masih mengalami kendala.
Handphone Dibersihkan
Polisi menemukan bahwa telepon genggam milik tersangka telah dibersihkan dari berbagai riwayat komunikasi, sehingga menyulitkan penyelidikan awal.
Meski begitu, pihak kepolisian tidak berhenti sampai di situ. Handphone milik RS kini sedang diperiksa secara digital melalui laboratorium forensik untuk mengungkap jaringan di baliknya.
“Handphone tersangka sudah bersih dari dokumen maupun riwayat komunikasi. Saat ini sedang kami upayakan pemeriksaan melalui laboratorium forensik,” terang AKP Slamet.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Karena usianya masih di bawah umur, RS mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, proses hukum terhadapnya tetap berjalan.
Polisi juga akan melibatkan pihak terkait untuk melakukan pembinaan terhadap tersangka, mengingat usianya yang masih remaja.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman yang menjeratnya tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 12 tahun serta denda minimal Rp200 juta.
Dua Pengedar Lain Juga Ditangkap
Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, Satresnarkoba Polres Jepara juga berhasil mengamankan dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah berbeda.
Pelaku pertama berinisial AL (24), warga Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 9,67 gram.
Sementara itu, pelaku lainnya yakni BS alias Ucil (39), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, juga diamankan dengan barang bukti 0,31 gram sabu.
AL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni minimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Polres Jepara menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas AKP Slamet.

Tinggalkan Balasan