Komeng Pimpin Perolehan Suara Caleg DPD Sementara, apakah Besaran Gaji dan Tunjangan Menjadikan Sengitnya Berebut Tahta dalam berkompetisi?

Avatar pantasadmin

Editor : Nurza

PantasViral, Jakarta, 17/02/2024 Sudah menjadi Rahasia Umum jika Tahta dan Harta tak terpisahkan, Berkompetisi dalam menduduki Kursi Dewan, Kursi Bupati/Walikota, Gubernur hingga RI -1  salah satu yang bisa di jadikan alat untuk mencapai semua Itu “Bagi yang yang  Berkompetisi  tetapi belum mencapai suara yang ditargetkan,Jangan berkecil hati, masih ada Pemilu 5 tahun lagi, dan satu Tahun mendatang masih ada Lagi Yang ndak kalah Pentingnya bagi daerah untuk Menentukan Pilihan yaitu Pemilukada (PILBUB dan PILGUB).

Berikut informasi mengenai gaji dan besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Daerah { DPD } apabila berhasil lolos ke parlemen. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. Adapun anggota DPD RI biasa disebut senator, DPD dibentuk pada 9 November 2001 melalui perubahan (amendemen) ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada Pemilu 2024 kali ini, pemilu DPD menjadi sorotan setelah komedian komeng maju sebagai salah satu calon dari daerah Jawa Barat. Dengan foto yang nyeleneh di surat suara, Komeng pun mampu menarik perhatian pemilih. Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 15.00 WIB, Komeng memimpin perolehan suara Pemilu DPD Jawa Barat dengan total 1.463.710 suara.

Sementara untuk Pemilu DPD Jawa Tengah, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, juga saat ini memimpin perolehan suara. Lantas berapakah gaji dan besaran tunjangan untuk anggota DPD?, Gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua. Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.

Selain gaji, anggota DPD juga akan menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI. Tunjangan tersebut yakni:

  • Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
  • Asisten anggota Rp2.250.000
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan
  • Tunjangan PPh Rp2.699.813
  • Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000 

Itulah kenapa perebutan tahta di Parlemen DPD dan DPRD-2, DPRD-1 dan  DPR-RI juga tahta-tahta lainnya seperti Bupati/Walikota, Gubernur, dan Presiden menjadi semakin seksi untuk di perbincangkan, dan tambah memanas saat menjelang masa-masa pemilihan dengan segala cara di lakukan walau harus dengan tipu daya dan Pranks sekalipun akan dilakukan, Dimana ada ruang disitu ada Peluang dan Kesempata, Semoga Cara-cara yang beradap atau takberadap tetap menghasilkan Pemimpin dan Wakil Rakyat yang Amanah dan beradab.

Pewarta : Alex/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *