Dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) terkait hubungan terlarang antara dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara kini memasuki tahap sidang Majelis Kehormatan Kode Etik. Sidang tersebut digelar pada Mei 2026 untuk menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai perempuan berinisial G dan pegawai pria berinisial MY.
G diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertugas sebagai perawat di Puskesmas Kalinyamatan. Sementara MY merupakan pegawai PPPK yang saat ini berdinas di RSUD Kartini Jepara. Dugaan hubungan asmara keduanya disebut terjadi saat masih sama-sama bekerja di RSUD Kartini Jepara.
Kasus tersebut bermula pada akhir Desember 2025. M, warga Kecamatan Kalinyamatan yang merupakan suami sah G, melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan MY kepada direksi RSUD Kartini Jepara hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Jepara.
Kepada awak media pada Rabu (20/5/2026), M meminta Bupati Jepara Witiarso Utomo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi tegas apabila MY terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai pegawai PPPK.
Menurutnya, seorang pegawai pemerintah tidak hanya dituntut memiliki kinerja baik, tetapi juga wajib menjaga moralitas, integritas, serta nama baik birokrasi pemerintahan.
“Mohon Bupati Jepara tidak hanya mempertimbangkan penilaian kinerja MY sebagai pegawai PPPK di RSUD Kartini, namun juga sikap, perilaku, dan perbuatannya yang dinilai tidak mencerminkan moralitas serta integritas sebagai pegawai,” ujar M.
M menilai dugaan hubungan terlarang tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Dalam aturan itu, ASN diwajibkan menjaga integritas pribadi, etika, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Selain mengacu pada kode etik ASN, M juga menyoroti ketentuan disiplin PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut, pegawai PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib menjalankan nilai dasar ASN, kode etik, serta kode perilaku dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk terkait usulan pemberhentian pegawai.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Dalam proses penegakan disiplin, atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan tertutup terhadap ASN yang diduga melanggar aturan. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara sebelum penjatuhan sanksi disiplin.
Adapun tingkat hukuman disiplin ASN terdiri dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Untuk PPPK, sanksi disiplin berat dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK), sedangkan terhadap PNS dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih berjalan melalui mekanisme sidang majelis kehormatan ASN sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.***(Alx)

Tinggalkan Balasan