Proyek pembangunan Gedung IBS Tahap 1 di RSUD Kartini Jepara, dengan Nilai Pagu Rp.11.000.000,000,- dengan putusan nilai kotrak Rp. 10.244.000.000,00, bersumber dari anggaran BLUD 2025, dengan Nomor Kontrak : 027.2/SP/PEMB/IBS-1/2025, tanggal 18 Julu 2025 dengan Kode Lelang : 1…0…8…0.., itu tengah dikerjakan oleh PT Akbar Jaya Konstruksi yang beralamat kantor Jl. Raya Jepara–Kudus, Desa Rengging RT 04 RW 01, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Dari awal pengerjaan hingga proyek IBS RSUD Kartini jepara, beberapa kali sejak Tim Investigasi dan Awak media melakukan liputan dan pantauan di lokasi proyek di RSUD mendapati para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi, sudah kesekian kali kami pantau masih sama abai dalam keselamatan kerja, apa mungkin karena dilokasi RSUD sehingga mudah dilakukan tindakan jika terjadi kecelakaan?.,
Kami akan segera bersurat Kepala Dinas PUPR Jepara dan Inspektorat dan meminta klarifikasi, Baiktentang teknis, stadart bahan baku, tenaga kerja bidang ahli dan pelengkap, hingga pada hal-hal yang lebih spesifik, juga masalah K3 kenapa selama ini dari awal di abaikan, Apa karena proyek ini berada di wilayah penanganan K3 sehingga mengabaikan unsur yang mendasar yaitu keselamatan pekerja, setiap kami kelokasi proyek kami miris melihat pekerja yang sedang melakukan pekerjaan, mereka tidak sadar bahwa ada yang menunggu di rumah, yaitu saudara dan keluarga, Jelasnya
Sangat disayangkan sikap kontraktor yang dinilainya abai terhadap keselamatan pekerja. Ia menegaskan bahwa Dinas PUPR Jepara seharusnya lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada pihak pelaksana.dan benar-benar mendelegasikan pada pengawas yang benar-benar kopenten.
Dinas PUPR Jepara semestinya tegas memberikan sanksi kepada Perusahaan pelaksana Kerja, dalam hal ini PT Akbar Jaya Konstruksi, Yang telah abai, Harus di Peringatkan dan diberi sangsi, agar selalu memperhatikan dan menyediakan kelengkapan safety bagi para pekerja, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,”, kalau tak mengindahkan beri sangsi tegas, hentikan pekerjaan sampai ada ketertiban kerja, baru boleh kerja lagi, tegasnya
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. Dalam konteks proyek konstruksi, penyediaan APD (Alat Pelindung Diri) adalah kewajiban mutlak kontraktor. aturan itu tentunya semua pelaku pekerjaan konstrusi dan bangunan sudah memahami;
Penerapan K3 diatur dalam berbagai peraturan, landasan hukumnya sangat jelas :
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86–87)
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
- PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan :
- Perusahaan wajib menyediakan upaya perlindungan K3.
- Pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sanksi yang akan di terima Perusahaan atas Pelanggaran K3
- Sanksi administratif: teguran, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan proyek
- Sanksi perdata: tuntutan ganti rugi
- Sanksi pidana: apabila kelalaian menyebabkan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban
Hal yang lebih penting atas beberapa temuan, akan di kembangkan dan akan kami pantau hingga pekerjaan Proyek selesai, kami akan ambil tindakan pelaporan dan teguran jika dipandang perlu, jika di temukan pelanggaran ( besaran nilai proyek, bahan dan material juga masalah teknik) kami segera akan laporkan ke BPK untuk meng Audit dan KPK tentunya untuk menindak jika ada pelanggaran. masih banyak lagi masalah managemen waktu juga sudah di abaikan, pungkasnya.***(IVG-Tim)



Tinggalkan Balasan