Polres Jepara Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan di Lingkungan Ponpes, AJ Jadi Tersangka

Avatar pantasadmin

Satreskrim Polres Jepara resmi menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026.

Perkara ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial karena melibatkan tokoh agama yang dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan Umar, membenarkan penetapan tersangka terhadap AJ saat dikonfirmasi awak media.

Benar, hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Wildan, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status AJ menjadi tersangka. Bukti-bukti itu diperoleh dari pemeriksaan saksi serta barang bukti digital yang telah diamankan polisi.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita telepon genggam milik keluarga korban dan menemukan sejumlah percakapan digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

AJ diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Jepara sejak pagi hari dengan didampingi penasihat hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santriwati.

Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat karena dugaan tindak asusila disebut terjadi di lingkungan pondok pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat pendidikan agama dan pembinaan karakter santri.

Sejumlah warga di Kecamatan Tahunan mengaku terkejut setelah kabar penetapan tersangka menyebar. AJ sebelumnya dikenal aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan di wilayah setempat.

Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, bukan karena tekanan opini publik maupun isu yang berkembang di media sosial.

AKP Wildan menyebutkan hingga kini baru satu korban yang secara resmi melapor kepada pihak kepolisian. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi tambahan serta menelusuri informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi untuk menyampaikannya kepada penyidik.

Selain itu, Satreskrim Polres Jepara turut menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban guna melengkapi berkas penyidikan. Hasil pemeriksaan medis nantinya akan digunakan untuk memperkuat proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kasus ini juga memunculkan berbagai respons dari masyarakat. Sejumlah pihak meminta korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, masyarakat berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pendidikan berbasis asrama agar pengawasan terhadap santri semakin diperketat.

Polres Jepara memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Wildan.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan kasus tersebut tetap menjadi perhatian masyarakat Jepara.***(Alx)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *