Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Jepara, Petugas Sita Ratusan Bungkus dari Dua Kecamatan

Avatar pantasadmin

Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Jepara, Petugas Sita Ratusan Bungkus dari Dua Kecamatan
Posted on :

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara masih menjadi perhatian serius aparat gabungan. Dalam operasi penindakan yang digelar pada Kamis (21/5/2026), petugas berhasil menyita sebanyak 210 bungkus rokok ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah tengah dan utara Jepara.

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara bersama Bea Cukai Kudus, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI dan Polri. Tim dibagi menjadi tiga wilayah operasi, yakni Jepara bagian utara, tengah, dan selatan.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mengatakan temuan terbesar berasal dari wilayah tengah Jepara. Petugas menemukan 106 bungkus rokok ilegal di sebuah toko yang berada di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji.

Selain itu, petugas juga mengamankan 104 bungkus rokok ilegal dari toko lain di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 1.880 batang rokok ilegal berbagai merek.

Peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kami juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menerima titipan maupun menjual rokok ilegal,” ujar Sapan.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko mengenai dampak hukum dan kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, menjelaskan seluruh barang bukti hasil penindakan langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut sebelum dimusnahkan.

Menurutnya, pola distribusi rokok ilegal kini mulai berubah. Jika sebelumnya dijual secara terbuka di etalase toko, kini barang lebih sering disimpan di rumah pribadi atau dijual secara tersembunyi.

Penjualan sekarang lebih banyak dilakukan pada malam hari dan tidak lagi dipajang secara terbuka,” kata Candra.

Ia menambahkan, Bea Cukai Kudus bersama pemerintah daerah akan terus menggencarkan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal sekaligus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi sumber distribusi barang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *