Pemerintah Kabupaten Jepara meraih Anugerah Kearsipan 2026 kategori AA atau Sangat Memuaskan berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2025. Penghargaan tersebut diterima Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, dalam puncak peringatan Hari Kearsipan ke-55 di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Kepala Diskarpus Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah dalam menerapkan standar pengelolaan arsip sesuai ketentuan ANRI.
Menurutnya, pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dilakukan melalui penataan sistem administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis di setiap perangkat daerah.
“Capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Jepara dalam menerapkan standar kearsipan sesuai ketentuan ANRI,” ujar Edy saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan hanya menjadi tanggung jawab Diskarpus, melainkan juga seluruh perangkat daerah sebagai pencipta arsip. Karena itu, setiap instansi di lingkungan pemerintah daerah diwajibkan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kearsipan.
Edy juga menyoroti pentingnya pemenuhan sumber daya manusia (SDM) bidang kearsipan di masing-masing perangkat daerah guna menjaga keberlanjutan tata kelola arsip yang baik.
“Semangat mengelola arsip, semangat melayani masyarakat,” pungkasnya.***(Alx)

Tinggalkan Balasan